Dinyatakan pada pasal 27 UU RI No. 14 Th. 2005 tentang Undang-undang
Guru dan dan Dosen bahwa salah satu beban kerja dosen yaitu merencanakan
pembelajaran. Merancang Kontrak Perkuliahan atau Kontrak Pembelajaran ( KP )
adalah kegiatan yang harus dilakukan dosen setelah selesai menyusun Rancangan
Mutu Perkuliahan Semester (RMPS) yang disejalankan dengan penyusunan rancangan
evaluasi. Kegiatan setelah ini adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( RPP) dan merancang media pembelajaran.
Pada dasarnya yang dimaksud dengan kontrak perkuliahan atau kontrak
pembelajaran adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh
mahasiswa dan dosen (Suciati, 1997b:12-5). Sebagaimana halnya suatu kesepakatan
tentu pelaksanaannya dilaksanakan sebelum semester atau di awal semester,
tepatnya pada pertemuan atau perkuliahan pertama. Adapun kesepakatan itu
mencakup seluruh aspek pembelajaran yang akan dilaksanakan dan diberlakukan
selama satu semester, seperti kompetensi yang akan dicapai, literatur yang akan
digunakan, tugas yang harus dipenuhi mahasiswa dan sistem penilaian yang akan
diberlakukan.
Dosen yang profesional harus tanggap terhadap kebutuhan mahasiswa
dan memberikan pelayanan terhadapnya. Sebagaimana dikatakan oleh Rektor
Universitas Semarang, Ari Soegito MM., “Seorang dosen tidak perlu mimpi dan
merasa paling hebat dan berkualitas kalau belum memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada peserta didik. Mau tidak mampu dosen harus mampu menyusun
rancangan pengajaran,….” Dalam hal ini, satu diantaranya adalah membuat dan
melaksanakan kontrak perkuliahan.
Di FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu kegiatan kontrak
perkuliahan ini dilaksanakan dalam bentuk penyampaian deskripsi mata kuliah,
tugas yang harus dikerjakan mahasiswa, literatur yang dipakai, sistem penilaian,
serta konsekuensi keterlambatan dan syarat mengikuti ujian akhir semester. Akan
tetapi, Kontrak Perkuliahan tersebut tidak tertulis, disampaikan dosen secara
lisan. Secara tersirat, pada Jurnal Perkuliahan ( KP ) dosen mencantumkannya
sebagai kegiatan awal semester di bawah tajuk pengantar perkuliahan,
perkenalan dengan mahasiswa atau perkuliahan pendahuluan. Berdasarkan
pengamatan penulis, hanya ada dua orang dosen yang menuliskan kegiatan kontrak
perkuliahan pada perkuliahan pertama. Satu diantaranya melaksanakan secara
lisan saja ( Arsip FKIP UMB, 2007). Fakta ini menginformasikan kepada kita
bahwa di FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu menyusun Rancangan Perkuliahan
Pembelajaran dalam bentuk teks tertulis, dan membagikannya kepada mahasiswa pada
perkuliahan pertama masih sangat jauh dari kodisi ideal.
Perilaku seorang dosen dalam pembelajaran tidak hanya didasarkan
pada wawasan kognitif yang dimiliki, tetapi juga menyangkut sikap yang dimiliki
terhadap objek perilaku tersebut. Dengan demikian, seorang dosen yang
melaksanakan kontrak perkuliahan dan membagikan naskah kontrak kepada mahasiswa
di awal semester sangat terkait erat dengan pengetahuan dan wawasan dosen
tersebut tentang hakikat Kontrak Perkuliahan (KP) serta apresiasinya terhadap kegiatan
tersebut. Sebagian dosen tidak membuat rancangan kontrak perkuliahan disebabkan
oleh ketidatahuannya akibat berbagai faktor. Dosen yang lain tidak membuat
kontrak perkuliahan karena memiliki apresiasi, bahwa pembuatan racangan KP
tidaklah perlu. Yang penting, dosen menguasai apa yang akan dilaksanakannya
selama semester berjalan. Paradigma ini benar adanya, tetapi pada zamannya dan
itu telah berlalu. Paradigma pembelajaran sekarang menyatakan seorang dosen
dituntut melakukan pengaturan strategi secara terus –menerus, seperti dengan
membuat kontrak perkuliahan dan membagikannya kepada mahasiswa agar mahasiswa
lebih tertarik akan mata kuliah yang diampunya. Oleh sebab itu, berinovasi
tidaklah dapat ditawar-tawar lagi.
Pengertian kontrak perkuliahan secara umum yang disampaikan di atas
mengasosiasikan kepada aturan-aturan yang mengikat mahasiswa dan dosen,
disamping sanksi-sanksi yang akan diberlakukan apabila pihak tertentu melanggar
suatu aturan. Apabila penerapannya sebatas konsep ini, tentulah kebermaknaan
kontrak perkuliahan itu kurang signifikan, bahkan mahasiswa bisa merasa
terbebani. Oleh sebab itu, rancangan kontrak perkuliahan haruslah dimodifikasi
sedemikian rupa dengan harapan dapat membangkitkan motivasi belajar mahasiswa
menuju hasil belajar yang tinggi.
Dosen sebagai pengembang kurikulum hendaknya mempertimbangkan
karakteristik lembaga tempat ia mengemban tugas. Fakultas keguruan dan Ilmu
Pendidikan ( FKIP ) Universitas Muhammadiyah Bengkulu adalah lembaga pendidikan
sebagai amal usaha orgasisasi masyarakat di bawah nama besar Muhammadiyah.
Religiusitas adalah penciri setiap lini kehidupan kampusnya. Nuansa akademiknya
adalah berbasis Al Islam dan Kemuhammadiyahan. Salah satu perwujudannya adalah
pembelajaran yang Islami.
Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas, makalah ini akan
mengungkapkan tentang kontrak perkuliahan sebagai produk rancangan pembelajaran
yang berbasis semangat berinovasi seorang dosen, membangkitkan motivasi belajar
mahasiswa dan bernuansa islami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar