i. Pendahuluan


Dinyatakan pada pasal 27 UU RI No. 14 Th. 2005 tentang Undang-undang Guru dan dan Dosen bahwa salah satu beban kerja dosen yaitu merencanakan pembelajaran. Merancang Kontrak Perkuliahan atau Kontrak Pembelajaran ( KP ) adalah kegiatan yang harus dilakukan dosen setelah selesai menyusun Rancangan Mutu Perkuliahan Semester (RMPS) yang disejalankan dengan penyusunan rancangan evaluasi. Kegiatan setelah ini adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP) dan merancang media pembelajaran.
Pada dasarnya yang dimaksud dengan kontrak perkuliahan atau kontrak pembelajaran adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh mahasiswa dan dosen (Suciati, 1997b:12-5). Sebagaimana halnya suatu kesepakatan tentu pelaksanaannya dilaksanakan sebelum semester atau di awal semester, tepatnya pada pertemuan atau perkuliahan pertama. Adapun kesepakatan itu mencakup seluruh aspek pembelajaran yang akan dilaksanakan dan diberlakukan selama satu semester, seperti kompetensi yang akan dicapai, literatur yang akan digunakan, tugas yang harus dipenuhi mahasiswa dan sistem penilaian yang akan diberlakukan.
Dosen yang profesional harus tanggap terhadap kebutuhan mahasiswa dan memberikan pelayanan terhadapnya. Sebagaimana dikatakan oleh Rektor Universitas Semarang, Ari Soegito MM., “Seorang dosen tidak perlu mimpi dan merasa paling hebat dan berkualitas kalau belum memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada peserta didik. Mau tidak mampu dosen harus mampu menyusun rancangan pengajaran,….” Dalam hal ini, satu diantaranya adalah membuat dan melaksanakan kontrak perkuliahan.
Di FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu kegiatan kontrak perkuliahan ini dilaksanakan dalam bentuk penyampaian deskripsi mata kuliah, tugas yang harus dikerjakan mahasiswa, literatur yang dipakai, sistem penilaian, serta konsekuensi keterlambatan dan syarat mengikuti ujian akhir semester. Akan tetapi, Kontrak Perkuliahan tersebut tidak tertulis, disampaikan dosen secara lisan. Secara tersirat, pada Jurnal Perkuliahan ( KP ) dosen mencantumkannya sebagai kegiatan awal semester di bawah tajuk pengantar perkuliahan, perkenalan dengan mahasiswa atau perkuliahan pendahuluan. Berdasarkan pengamatan penulis, hanya ada dua orang dosen yang menuliskan kegiatan kontrak perkuliahan pada perkuliahan pertama. Satu diantaranya melaksanakan secara lisan saja ( Arsip FKIP UMB, 2007). Fakta ini menginformasikan kepada kita bahwa di FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu menyusun Rancangan Perkuliahan Pembelajaran dalam bentuk teks tertulis, dan membagikannya kepada mahasiswa pada perkuliahan pertama masih sangat jauh dari kodisi ideal.
Perilaku seorang dosen dalam pembelajaran tidak hanya didasarkan pada wawasan kognitif yang dimiliki, tetapi juga menyangkut sikap yang dimiliki terhadap objek perilaku tersebut. Dengan demikian, seorang dosen yang melaksanakan kontrak perkuliahan dan membagikan naskah kontrak kepada mahasiswa di awal semester sangat terkait erat dengan pengetahuan dan wawasan dosen tersebut tentang hakikat Kontrak Perkuliahan (KP) serta apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Sebagian dosen tidak membuat rancangan kontrak perkuliahan disebabkan oleh ketidatahuannya akibat berbagai faktor. Dosen yang lain tidak membuat kontrak perkuliahan karena memiliki apresiasi, bahwa pembuatan racangan KP tidaklah perlu. Yang penting, dosen menguasai apa yang akan dilaksanakannya selama semester berjalan. Paradigma ini benar adanya, tetapi pada zamannya dan itu telah berlalu. Paradigma pembelajaran sekarang menyatakan seorang dosen dituntut melakukan pengaturan strategi secara terus –menerus, seperti dengan membuat kontrak perkuliahan dan membagikannya kepada mahasiswa agar mahasiswa lebih tertarik akan mata kuliah yang diampunya. Oleh sebab itu, berinovasi tidaklah dapat ditawar-tawar lagi.
Pengertian kontrak perkuliahan secara umum yang disampaikan di atas mengasosiasikan kepada aturan-aturan yang mengikat mahasiswa dan dosen, disamping sanksi-sanksi yang akan diberlakukan apabila pihak tertentu melanggar suatu aturan. Apabila penerapannya sebatas konsep ini, tentulah kebermaknaan kontrak perkuliahan itu kurang signifikan, bahkan mahasiswa bisa merasa terbebani. Oleh sebab itu, rancangan kontrak perkuliahan haruslah dimodifikasi sedemikian rupa dengan harapan dapat membangkitkan motivasi belajar mahasiswa menuju hasil belajar yang tinggi.
Dosen sebagai pengembang kurikulum hendaknya mempertimbangkan karakteristik lembaga tempat ia mengemban tugas. Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan ( FKIP ) Universitas Muhammadiyah Bengkulu adalah lembaga pendidikan sebagai amal usaha orgasisasi masyarakat di bawah nama besar Muhammadiyah. Religiusitas adalah penciri setiap lini kehidupan kampusnya. Nuansa akademiknya adalah berbasis Al Islam dan Kemuhammadiyahan. Salah satu perwujudannya adalah pembelajaran yang Islami.
Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas, makalah ini akan mengungkapkan tentang kontrak perkuliahan sebagai produk rancangan pembelajaran yang berbasis semangat berinovasi seorang dosen, membangkitkan motivasi belajar mahasiswa dan bernuansa islami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar